[caption id="attachment_193" align="alignleft" width="231"] gambar 1. bersama pak Camat Bonang[/caption] [caption id="attachment_194" align="alignleft" width="193"] gambar 2. bersama Babinsa dan Polsek[/caption] Dalam rangka mewujudkan "BONANG TERBANG" Desa Jali Kecamatan Bonang Kabupaten Demak selalu berpartisipasi aktif melalui kegiatan-kegiatan positif tahap demi tahap yang bertujuan untuk menjadi barometer bagi Desa - Desa di Kecamatan Bonang khususnya dan Desa-desa lain diluar Kecamatan Bonang umumnya. dalam hal ini Desa Jali memberikan informasi publik terkait APBDes 2018 bertujuan dalam upaya untuk mewujudkan transparansi dalam pengelolaan keuangan Desa Jali Kecamatan Bonang Kabupaten Demak. Sesuai dengan asas Pengelolaan Keuangan Desa Bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran (Permendagri No.113/2014). A. Asas pengelolaan keuangan desa adalah nilai-nilai yang menjiwai Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dimaksud melahirkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan harus tercermin dalam setiap tindakan Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dan prinsip tidak berguna bila tidak terwujud dalam tindakan. Sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas, yaitu: 1. Transparan Terbuka – keterbukaan, dalam arti segala kegiatan dan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Tidak ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi (disembunyikan) atau dirahasiakan. Hal itu menuntut kejelasan siapa, berbuat apa serta bagaimanamelaksanakannya. Transparan dalam pengelolaan keuangan mempunyai pengertian bahwa informasi keuangan diberikan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan (KK, SAP,2005). Dengan demikian, asas transparan menjamin hak semua pihak untuk mengetahui seluruh proses dalam setiap tahapan serta menjamin akses semua pihak terhadap informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Transparansi dengan demikian, berarti Pemerintah Desa pro aktif dan memberikan kemudahan bagi siapapun, kapan saja untuk mengakses/mendapatkan/mengetahui informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa. 2. Akuntabel Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban (LAN, 2003). Dengan denikian, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban. Asas ini menuntut Kepala Desa mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan APBDesa secara tertib, kepada masyarakat maupun kepada jajaran pemerintahan di atasnya, sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Partisipatif Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan dilakukan dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Pengelolaan Keuangan Desa, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban wajib melibatkan masyarakat para pemangku kepentingan di desa serta masyarakat luas, utamanya kelompok marjinal sebagai penerima manfaat dari program/kegiatan pembangunan di Desa. 4. Tertib dan disiplin anggaran Mempunyai pengertian bahwa anggaran harus dilaksanakan secara konsisten dengan pencatatan atas penggunaannya sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa. Hal ini dimaksudkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. ASAS | PENUNJUK PERWUJUDANNYA | MENGAPA PENTING? |
Transparan | -
- Memudahkan akses publik terhadap informasi
-
- Penyebartahuan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa
| |
Akuntabel | -
- Laporan Pertanggungjawaban
| -
- Mendapatkan legitimasi masyarakat
-
- Mendapatkan kepercayaan publik
|
Partisipatif | -
- Keterlibatan efektif masyarakat
-
- Membuka ruang bagi peran serta masyarakat
| -
- Menumbuhkan rasa memiliki
-
- Meningatkan keswadayaan masyarakat
|
Tertib dan Disiplin Anggaran | -
- Tepat waktu, tepat jumlah
| -
- Meningkatkan prefesionalitas
|
B. PAPARAN APBDES DESA JALI Paparan inforamasi APBDes Desa Jali secara detail sudah disajikan dalam bentuk baliho besar di setiap tempat strategis Desa Jali sehingga dapat di serap secara langsung oleh warga Desa Jali. secara garis besar dapat disajikan sebagai berikut :
1. PENDAPATAN = Rp. 1.814.126.155,-
2. BELANJA DESA = Rp. 1.864.316.491,-
3. SURPLUS/DEFISIT = Rp. 50.190.336,-
4. PEMBIAYAAN = Rp. 50.190.336,-
5. SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN = Rp. 0,-
"DEMIKIAN TULISAN INI DIBUAT MUDAH-MUDAHAN MEMBERIKAN PEMAHAMAN YANG PENTING BAGI MASYARAKAT DESA JALI......"