Inventarisasi Pohon Jati sebagai Aset Desa

  • Nov 13, 2017
  • jali

Dalam rangka memberikan kepercayaan masyarakat tentang adanya aset-aset desa yang harus diketahui oleh semua pihak tentang bagaimana mekanisme pengelolaannya dan bagaimana aset itu bermanfaat bagi semua masyarakat yang nantinya menjadi income desa dalam hal menambah PADes yg fungsinya diperuntukkan untuk semua lapisan masyarakat. Pada kesempatan tersebut tepat pada tanggal 6 November 2017 Kepala Desa bersama perangkatknya melakukan inventarisasi terhadap Kayu Jati  di sepanjang Jalan Desa arah ngangkrang Tempuran dengan tujuan untuk menyelamatkan kondisi kayu jati agar tidak dimanfaatkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil, memiliki, memanfaatkan, menjual bahkan memusnahkan dengan cara yang tidak bertanggungjawab. sehingga dengan adanya kegiatan inventarisasi tersebut diharapkan masyarakat sadar hukum atas barang yang tidak hak milik dan masyarakat diharapkan sadar untuk membantu pengelolaan pohon jati yang baik dengan ikut merawatnya. Diharapkan pula adanya harmonisasi yang baik antara masyarakat dengan pemerintah desa dalam menjaga aset milik desa Jali. Karena dasar kita adalah  Peraturan tentang aset Desa. Aset Desa ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016 yang diterbitkan pada 15 Januari 2016. Pengelolaan aset Desa ditentukan dalam Permendagri ini sebagai:

Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Aset Desa dalam ketentuan Permendagri ini adalah:
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Dalam Pasal 2 Permendagri No 1 tahun 2016 tentang Aset Desa ini dijelaskan tentang jenis dan kekayaan aset Desa. Pasal 2 ayat 1 Menyebutkan Jenis Aset Desa adalah :
  1. Kekayaan asli desa;
  2. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
  3. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  4. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
  5. Hasil kerja sama desa; dan
  6. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Pasal 2 ayat 2 menyebutkan tentang kekayaan asli desa yaitu, terdiri atas:
  1. tanah kas desa;
  2. pasar desa;
  3. pasar hewan;
  4. perahu;
  5. bangunan desa;
  6. pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
  7. pelelangan hasil pertanian;
  8. milik desa;
  9. mata air milik desa;
  10. pemandian umum; dan
  11. lain-lain kekayaan asli desa.
Pengelolaan aset Desa dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu Sekretaris Desa (pasal 4 dan 5 Pengelolaan Aset Desa). Dan Aset Desa yang berupa tanah ketika dipinjamsewakan harus mendapat ijin tertulis dari Bupati. Pasal 6
  1. Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
  2. Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
  3. Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.
  5. Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Pemanfaatan Pasal 11
  • Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Bentuk pemanfaatan aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:a. sewa, b. pinjam pakai; c. kerjasama pemanfaatan; dan d. bangun guna serah atau bangun serah guna.
  • Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Desa.