AKSES INFORMASI DESA MELALUI SID WUJUD IMPLEMENTASI UU DESA NO. 6 TH. 2014
- Jul 11, 2018
- jali

A. DASAR HUKUM SID (SISTEM INFORMASI DESA
Pasal 86 UU no. 6 Tahun 2014
~ Undang-Undang Tentang Desa pasal tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan ~
-
- Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan
- Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
- Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
- Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
- Pemerintah Daerah Kabuten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa (SUMBER : https://sideka.id/ )
B. Memperkuat Prakarsa Desa
Tentu kita menyambut penuh antusias adanya perubahan dan penguatan posisi desa. Namun, kita juga percaya bahwa terbitnya kebijakan bukan akhir dari proses. Dalam soal ini, kita sangat perlu untuk melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan, guna membunyikan kebijakan yang sudah hadir. Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam UU Desa, posisi desa sangat strategis. Pada bagian menimbang dikatakan:- bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
- bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
- Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
- Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
- Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
- Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
C. Sistem Informasi Desa dan Kawasan
Pengembangan system informasi desa dan kawasan, dengan demikian tidak bisa dilihat sebagai langkah teknis dan administrative. Akses informasi harus diletakkan dalam kerangka yang lebih luas: suatu pintu yang membuka banyak kemungkinan bagi desa untuk ambil bagian dalam mengurus urusan rumah tangganya, dan pada saat yang bersamaan menjadi langkah kontribusi desa dalam ikut menjadi bagian dari penyelesaian masalah-masalah bangsa. Oleh sebab itu pula, konsepsi system informasi desa, penting untuk dilihat tidak dalam kerangka dari atas ke bawah, tetapi juga dari bawah ke atas dan dinamika relasi tersebut. Pemerintah Daerah dalam hal ini punya kewajiban untuk mengembangkan system informasi desa, namun di sisi yang lain, desa dan para pihak yang mendorong pembangunan desa, juga memiliki kesempatan untuk memajukan suatu system, terutama agar informasi yang tersedia benar-benar informasi yang punya makna dalam gerak maju desa.
Dalam soal yang terakhir ini, desa sendiri harus mulai dengan tiga kebaruan, yakni: (1) kesadaran baru – suatu kesadaran yang menempatkan informasi sebagai titik penting dalam keseluruhan pergerakan desa untuk membangun; (2) ketrampilan baru – pada khususnya dalam menghimpun, mengolah, mengelola dan menggunakan informasi, termasuk penggunaan teknologi informasi; dan (3) kebiasaan baru. Apa yang paling utama dari hal yang terakhir ini adalah bahwa soalnya bukan terletak pada penghimpunan informasi dan menatanya menjadi sumber informasi yang akurat. Soal utamanya adalah apakah desa akan punya kemampuan mempergunakan semua informasi yang ada menjadi elemen penting penggerak seluruh pihak di desa untuk bersama-sama membangun desa? Kemampuan inilah yang harus berkembang, sehingga system informasi desa, bukan menjadi hal yang bermakna bagi pihak luar, tetapi bermakna bagi desa dan warga desa sendiri. SUMBER (http://www.rumahsuluh.or.id/sistem-informasi-desa-sid/ )